1. PILOT
Pilot adalah sebutan untuk orang yang mengemudikan atau
mengawaki pesawat terbang. Sebagai sebuah profesi yang menuntut keahlian/skill dalam
mengemudikan sebuah pesawat, seorang pilot harus menempuh ujian resmi yang
diadakan oleh sekolah penerbangan dan otoritas penerbangan. Jika
dinyatakan lulus dalam ujian, seorang pilot akan mendapat sertifikasi terbang atau ijazah penerbang (pilot
license), yaitu suatu surat pengakuan kemampuan sang pilot (kompetensi) untuk
menerbangkan pesawat dengan tipe/ukuran tertentu.
Dalam tugasnya di dalam kokpit pesawat, pilot dibantu oleh seorang ko-pilot. Selama penerbangan berlangsung semenjak
pintu terakhir ditutup untuk take off hingga pintu pertama dibuka setelah landing, pilot dan ko-pilot akan mengikuti jalur-jalur
penerbangan yang telah
didaftarkan dan terprogram melalui bantuan sistem navigasi pesawat serta mengikuti informasi yang
diberikan oleh menara
kontrol lalu-lintas di bandar udara maupun petugas pelayanan lalu lintas penerbangan di
sepanjang perjalanan.
Dalam penerbangan pilot ini mengemudikan
pesawat sesuai dengan rencana penerbangannya (flight plan) dan di dalam kokpit
setiap saat ia punya ide untuk menyelamatkan penumpang dan pesawatnya. Untuk pesawat
berawak pesawat ganda (multi crew) harus ditentukan pembagian tugas yang jelas
siapa pilot yang terbang (pilot flying) dan siapa pilot pemantau (pilot
monitoring). Sinergi pembagian tugas dan koordinasi kerja di antara mereka akan
menghasilkan kualitas penerbangan yang lebih baik, aman dan efisien.
Di dalam sebuah penerbangan komersial, pilot
dan ko-pilot bertugas mengemudikan pesawat sementara pramugari dan pramugara bertugas untuk memastikan
keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang dalam penerbangan. Pilot,
ko-pilot, dan pramugari/pramugara (flight attendant) disebut sebagai awak
pesawat (aircrew).
Pembicaraan yang dilakukan pilot, ko-pilot
dengan petugas pelayanan lalu-lintas akan direkam oleh kotak
hitam ( cockpit voice
recorder) dan hampir semua parameter dari sistim yang ada direkam oleh kotak
hitam (flight data recorder). Kotak hitam ini sangat penting untuk dianalisis
dalam rangka rekomendasi pencegahan terulangnya kecelakaan penerbangan yang
sama dikemudian hari.
2.
POLISI
Polisi adalah
suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Kadangkala
pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelumPolri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai
penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari
berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Oleh
karena itu, di Indonesia dikenal pula Polisi Pamong Praja, satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja
(MP PP) setingkat di bawah camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu
bertanggung-jawab kepada Wedana. DiMalaysia dan Brunei, polisi
dikenal dengan istilah Polis Diraja.
Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang
mengambil dari bahasa Latinpolitia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini
pada mulanya dipergunakan untuk menyebut "orang yang menjadi warga negara
dari kota Athena", kemudian pengertian itu berkembang menjadi
"kota" dan dipakai untuk menyebut "semua usaha kota". Oleh
karena pada zaman itu kota merupakan negara yang berdiri sendiri yang disebut
dengan istilah polis, maka politea atau polis diartikan sebagai semua usaha dan
kegiatan negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.
3.
DOKTER
Dokter (dari bahasa Latin yang
berarti "guru") adalah
seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa
disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan
khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.
- Keterampilan komunikasi efektif.
- Keterampilan klinik dasar.
- Keterampilan menerapkan dasar
ilmu klinik, biomedik, epidemiologi, dan perilaku dalam praktik
kedokteran.
- Keterampilan pengelolaan
masalah kesehatan pada individu, keluarga, maupun masyarakat denga cara
yang holistik, komprehensif, berkesinambungan, terkoordinasi dan dalam
konteks Pelayanan Kesehatan Primer.
- Memanfaatkan, menilai secara
kritis dan mengelola informasi.
- Mawas diri dan mengembangkan
diri/belajar sepanjang hayat.
- Menjunjung tinggi etika, moral
dan profesionalisme dalam praktik.
Ketujuh
area kompetensi dasar tersebut menurut WFME (World Federation for Medical
Education) disebut basic medical doctor .
Tugas seorang “dokter”
adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan pada
pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan
terapi secara cepat dan tepat.
- Memberikan terapi untuk
kesembuhan penyakit pasien.
- Memberikan pelayanan kedokteran
secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit.
- Menangani penyakit akut dan kronik.
- Menyelenggarakan rekam medis
yang memenuhi standar.
- Melakukan tindakan tahap awal
kasus berat agar siap dikirim ke RS.
- Tetap bertanggung-jawab atas
pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat di RS dan memantau
pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan.
- Bertindak sebagai mitra,
penasihat dan konsultan bagi pasiennya.
- Memberikan nasihat untuk
perawatan dan pemeliharaan sebagai pencegahan sakit.
- Seiring dengan perkembangan
ilmu kedokteran, pengobatan pasien harus komprehensif, yaitu mencakup
semua tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dokter juga
berhak dan berkewajiban untuk melakukan tindakan tersebut untuk kesehatan
dan keselamatan pasien. Tindakan promotif misalnya memberikan saran atau
penyuluhan, preventif misalnya melakukan vaksinasi, kuratif memberikan
obat atau tindakan operasi, dan rehabilitatif misalnya rehabilitasi medis.
- Membina keluarga pasien untuk
berpartisipasi dalam upaya meningkatkan standar kesehatan, pencegahan,
pengobatan dan rehabilitasi penyakit.
- Mawas diri dan mengembangkan
diri/ belajar sepanjang hayat dan melakukan penelitian untuk mengembangkan
ilmu kedokteran.
- Memberikan Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Berbadan Sehat setelah melakukan pemeriksaan pada pasien sebagai wewenang eksklusif dokter.
4.
ARSITEK
Arsitek adalah
seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli
rancang bangun atau ahlilingkungan binaan.
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit
sebagai seorang perancangbangunan,
adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang
perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut
dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah
tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup
interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup
kompleks bangunan, sampai
dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek
sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli
rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih
umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
"Arsitek"
berasal dari Latin architectus,
dan dari bahasa Yunani: architekton(master
pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai
pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus
mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan
perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai
direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor.
Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan,
memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan
yang disepakati.
Di dunia keprofesian arsitektur, pengetahuan teknis, manajemen, dan ilmu
bisnis adalah aspek yang sangat penting disamping pengetahuan terhadap ilmu
merancang itu sendiri. Seorang arsitek disewa oleh klien untuk melakukan studi
kelayakan, audit bangunan, mendesain bangunan. Arsitek dapat berperan di dalam
mendukung Perencanaan Kota (Urban Planning), dapat berperan di dalam mendukung
Perancangan Kota (Urban Design), dapat berperan di dalam Perencanaan dan
Perancangan Lingkungan/Kawasan, dapat berperan di dalam Perencanaan dan
Perancangan Bangunan, Perancangan Interior (Ruang Dalam) Bangunan, Perancangan
Taman, Perancangan Meubel, dapat berperan sebagai Pelaksana Pembangunan
(Kontraktor), dapat berperan di dalam Perusahaan Perabot (Meubel), dapat
berperan sebagai Surveyor dan/atau Quantity Surveyoruntuk memprakirakan
anggaran dan biaya pembangunan, dapat berperan sebagai Tenaga Pendidik, dapat
berperan sebagai Peneliti, arsitek dapat berperan di dalam Industri Bahan
Bangunan, dan dapat berperan di dalam bidang jasa konstruksi lain.
5.
MASINIS
Masinis adalah
orang yang bertanggung jawab untuk menjalankan kereta api. Kata
"masinis" berasal dari bahasa Belanda machinist yang
sebenarnya berarti juru
mesin. Disebut masinis karena pada
awalnya juru mesinlah yang menjalankan kereta api.
Masinis
bertanggung jawab untuk mempercepat, memperlambat atau menghentikan kereta api
mengikuti/mematuhi sinyal kereta api,
semboyan dan menjamin keselamatan kereta
api yang dijalankannya sehingga dapat dikatakan masinis adalah kepala
perjalanan.
Dalam dekade 2000-an mulai dikembangkan kereta api yang pengoperasiannya
dikendalikan dari pusat pengendali kereta api, sehingga tidak diperlukan lagi
kehadiran masinis ataupun kondektur di dalam kereta api. Kereta api dijalankan
dengan bantuan program komputer dan detektor-detektor untuk mengetahui semua informasi
operasi kereta api seperti lokasi,kecepatan, pintu terbuka atau tertutup dll. Beberapa
kereta api yang sudah tidak menggunakan masinis di antaranya, metro di kota
Lyon Perancis, MRT
Utara-Selayan yang baru di Singapura, monorel yang dikembangkan di Jepang.
Untuk
menjadi masinis sebelumnya harus menjadi asisten/pembantu masinis. Pendidikan
masinis dilaksanakan oleh PT Kereta Api
Indonesia (KAI) di Balai Pelatihan Teknik Traksi (BPTT) "Darman
Prasetyo" di Jalan Dr Wahidin
Soedirohoesodo Yogyakarta.
Kurikulum pendidikan masinis mencakup: Dasar Kewiraan,
Kursus Prajabatan, Pengenalan lapangan, Pendidikan dan pelatihan teknis
fungsional serta praktik lapangan, dan proses magang. Untuk memperkaya
pengalaman sebelum magang di lapangan para calon masinis dilatih dengan
menggunakan simulator kereta api yang menyerupai kabin masinis aslinya.
6.
NAKHODA
Nakhoda atau juragan merupakan kelulusan tertinggi untuk
seorang pelaut mengawal sebuah kapal. Istilah kapten pula digunakan bagi seorang nakhoda yang
pernah mengawal sebuah kapal.
Nakhoda
mestilah mahir dalam ilmu pelayaran terutama tentang penggunaan peta dan kompas serta sistem bintang di langit. Mereka juga mestilah mengetahui arah laluan
terbaik untuk belayar dan mengetahui kedudukan batu karang,terumbu karang, arus
dan olak laut berpusing. Angin monsun mestilah
diketahui bagi mengelak ribut taufan serta
mengelak kapal terlanggar batu karang yang boleh merosakkan kapal.
Pada zaman
dahulu, seorang nakhoda perlu menguasai penggunaan barometer, kronometer dan sekstan supaya dapat mengemudi sebuah kapal layar mengikut laluan
yang ditetapkan melalui lautan luas. Kini, sistem GPS pula digunakan. Selain kapten,
kadang-kadang pembantu kapten juga merupakan nakhoda bertauliah.
Sebagai
ketua kapal yang sedang berlayar, kapten mempunyai kuasa undang-undang yang
besar, termasuk kuasa menggunakan kekerasan untuk menumpaskan kegiatan lanun dan dahagi. Berlawanan
dengan kepercayaan ramai, kapten tidak mempunyai kuasa undang-undang untuk
mengendalikan pernikahan. Tetapi kapten mempunyai hak untuk memberikan morfin kepada
pesakit, sama seperti doktor dan ahli farmasi.
Kapten
sesebuah kapal memiliki kuasa mutlak ke atas kapalnya walaupun terdapat orang
yang berpangkat lebih tinggi di atas kapal. Jika orang tersebut memberi arahan
kepada kapten kapal, dia hanya boleh menyatakan apa yang dikehendaki, dan bukan
bagaimana melakukannya. Ini kerana sebagai nakhoda, kapten bertanggungjawab
penuh ke atas kapalnya dan orang yang berpangkat lebih tinggi pun tidak boleh
masuk campur.
Lambang
lengan baju tradisional untuk kapten adalah empat calit emas di lengan bawah
atau di atas bahu. Banyak tentera laut yang mengikut duluan Royal Navy dan
mempunyai "gelung eksekutif" di atas atau lingkaran dalaman. Dalam Royal
Navy, calit dan lingkatan ini dipanggil "Nelson" jika lingkaran itu
terletak di atas calit, dan "Half Nelson" jika cuma separuh di atas
calit. Kerap kali, syahbandar mempunyai sauh kotor atau simbol tempatan lain bersama
dengan lingkaran emas tersebut.
Pegawai
yang berpangkat langsung di bawah kapten dipanggil malim satu, atau pegawai
pertama. Dia bertanggungjawab
melaksanakan arahan kapten disamping berbincang dengan kapten mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan kapal. Sebagai "orang nombor dua", dia
bertanggungjawab (dengan bantuan Bintara Muda) untuk masalah disiplin kecil di atas kapal. Pegawai
berpangkat di bawah malim satu ialah malim kedua (pegawai pengemudian) dan malim ketiga (pegawai keselamatan).
Di zaman
dahulu, kadang-kadang kapten merupakan golongan bangsawan yang dipertanggungjawabkan kepada sebuah kapal walaupun
tidak mempunyai sebarang pengalaman berlayar. Oleh itu, malim satu akan
bertindak sebagai nakhoda dan menjalankan tugas eksekutif kapten, manakala
orang bangsawan tersebut merupakan kapten pada nama sahaja dan menjalankan
fungsi istiadat dan undang-undang.
Biasanya
nakhoda kapal ditugaskan oleh pemilik kapal seperti raja atau sultan di
sesebuah negeri atau orang bangsawan. Di alam Melayu, nakhoda kapal yang
terkenal ialah Nakhoda Tanggang.
7.
HAKIM
Hakim Agung adalah
pimpinan dan hakim anggota pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Hakim agung
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atas usulan Komisi Yudisial.
Usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Jumlah hakim agung menurut
undang-undang maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karir
atau sistem nonkarir.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung
memenuhi syarat:
·
hakim karir:
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan
dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh
lima) tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh)
tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim
tinggi; dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku
hakim.
·
nonkarir:
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 (syarat hakim karir);
2. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau
akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
3. berijazah doktor dan magister di bidang hukum
dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
hukum; dan
4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih
8.
PERAWAT
Perawat (bahasa
Inggris: nurse, berasal dari bahasa
Latin: nutrix yang berarti merawat atau memelihara)
adalah profesiyang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan
masyarakat sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan
yang optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati.
Florence Nightingale adalah pelopor perawat modern, penulis dan ahli statistik.
Ia dikenal dengan nama Bidadari Berlampu (The Lady With The Lamp) atas
jasa-jasanya yang tanpa kenal takut mengumpulkan korban perang pada perang
Krimea, di semenanjung Krimea, Rusia.
Perawat bekerja dalam berbagai besar spesialisasi di mana mereka
bekerja secara independen dan sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai,
merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi perawatan. Ilmu Keperawatan adalah
bidang pengetahuan dibentuk berdasarkan kontribusi dari ilmuwan keperawatan
melalui peer-review jurnal ilmiah dan praktik yang dibuktikan
berbasis. Ini merupakan bidang yang dinamis praktik dan penelitian yang
didasarkan dalam budaya kontemporer dan kekhawatiran itu sendiri dengan baik
mainstream dan subkultur terpinggirkan dalam rangka untuk memberikan perawatan
budaya paling sensitif dan kompeten.
Saat ini profesi perawat telah mendapatkan perlindungan hukum
melalui disahkannya undang undang keperawatan nomor 38 tahun 2014. Dengan
adanya undang undang ini diharapakan perawat dapat bekerja sesuai peran
profesinya secara lebih profesional, bertanggungjawab dan lebih optimal.
Pendidikan profesi perawat semakin maju, universitas seperti UI
(Universitas Indonesia) telah menawarkan spesialisasi dalam pendidikan
masternya, diantaranya spesialis keperawatan anak, keperawatan jiwa,
keperawatan maternitas, keperawatan medikal bedah.
Pendidikan keperawatan di Indonesia di golongkan menjadi 4
kelompok besar yakni:
1.Pendidikan vokasi, ditempuh dalam waktu 3 tahun untuk diploma
3 dengan gelar 'Ahli Madaya Keperawatan (Amd.Kep) dan 4 tahun untuk vokasi
khusus dengan gelar Sarjana Sians Terapan (S.ST)
2.Pendidikan profesional, ditempuh dalam waktu 4 tahun untuk
program Sarjana Keperawatan (S.Kep) dan tambahan 1 tahun untuk pendidikan
profesi Ners (Ns)
3.Pendidikan Master dan Spesialis, yakni Master Keperawatan
(M.Kep) dan terdapat pesialis keperawatan anak, keperawatan jiwa, keperawatan
maternitas, keperawatan medikal bedah
4. Pendidikan doktoral, ditempuh untuk mel;akukan riset tentang
keperawatan








0 komentar:
Posting Komentar