8 JENIS PROFESI

1.     PILOT
     Pilot adalah sebutan untuk orang yang mengemudikan atau mengawaki pesawat terbang. Sebagai sebuah profesi yang menuntut keahlian/skill dalam mengemudikan sebuah pesawat, seorang pilot harus menempuh ujian resmi yang diadakan oleh sekolah penerbangan dan otoritas penerbangan. Jika dinyatakan lulus dalam ujian, seorang pilot akan mendapat sertifikasi terbang atau ijazah penerbang (pilot license), yaitu suatu surat pengakuan kemampuan sang pilot (kompetensi) untuk menerbangkan pesawat dengan tipe/ukuran tertentu.
Dalam tugasnya di dalam kokpit pesawat, pilot dibantu oleh seorang ko-pilot. Selama penerbangan berlangsung semenjak pintu terakhir ditutup untuk take off hingga pintu pertama dibuka setelah landing, pilot dan ko-pilot akan mengikuti jalur-jalur penerbangan yang telah didaftarkan dan terprogram melalui bantuan sistem navigasi pesawat serta mengikuti informasi yang diberikan oleh menara kontrol lalu-lintas di bandar udara maupun petugas pelayanan lalu lintas penerbangan di sepanjang perjalanan.
Dalam penerbangan pilot ini mengemudikan pesawat sesuai dengan rencana penerbangannya (flight plan) dan di dalam kokpit setiap saat ia punya ide untuk menyelamatkan penumpang dan pesawatnya. Untuk pesawat berawak pesawat ganda (multi crew) harus ditentukan pembagian tugas yang jelas siapa pilot yang terbang (pilot flying) dan siapa pilot pemantau (pilot monitoring). Sinergi pembagian tugas dan koordinasi kerja di antara mereka akan menghasilkan kualitas penerbangan yang lebih baik, aman dan efisien.
Di dalam sebuah penerbangan komersial, pilot dan ko-pilot bertugas mengemudikan pesawat sementara pramugari dan pramugara bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang dalam penerbangan. Pilot, ko-pilot, dan pramugari/pramugara (flight attendant) disebut sebagai awak pesawat (aircrew).
Pembicaraan yang dilakukan pilot, ko-pilot dengan petugas pelayanan lalu-lintas akan direkam oleh kotak hitam ( cockpit voice recorder) dan hampir semua parameter dari sistim yang ada direkam oleh kotak hitam (flight data recorder). Kotak hitam ini sangat penting untuk dianalisis dalam rangka rekomendasi pencegahan terulangnya kecelakaan penerbangan yang sama dikemudian hari.

2.     POLISI
   
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelumPolri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Oleh karena itu, di Indonesia dikenal pula Polisi Pamong Praja, satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana. DiMalaysia dan Brunei, polisi dikenal dengan istilah Polis Diraja.
Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latinpolitia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut "orang yang menjadi warga negara dari kota Athena", kemudian pengertian itu berkembang menjadi "kota" dan dipakai untuk menyebut "semua usaha kota". Oleh karena pada zaman itu kota merupakan negara yang berdiri sendiri yang disebut dengan istilah polis, maka politea atau polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.

3.     DOKTER
  Dokter (dari bahasa Latin yang berarti "guru") adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.

Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap dokter meliputi 7 area kompetensi utama yaitu:
  • Keterampilan komunikasi efektif.
  • Keterampilan klinik dasar.
  • Keterampilan menerapkan dasar ilmu klinik, biomedik, epidemiologi, dan perilaku dalam praktik kedokteran.
  • Keterampilan pengelolaan masalah kesehatan pada individu, keluarga, maupun masyarakat denga cara yang holistik, komprehensif, berkesinambungan, terkoordinasi dan dalam konteks Pelayanan Kesehatan Primer.
  • Memanfaatkan, menilai secara kritis dan mengelola informasi.
  • Mawas diri dan mengembangkan diri/belajar sepanjang hayat.
  • Menjunjung tinggi etika, moral dan profesionalisme dalam praktik.
Ketujuh area kompetensi dasar tersebut  menurut WFME (World Federation for Medical Education) disebut basic medical doctor .

Tugas seorang “dokter” adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:
  • Melakukan pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan terapi secara cepat dan tepat.
  • Memberikan terapi untuk kesembuhan penyakit pasien.
  • Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit.
  • Menangani penyakit akut dan kronik.
  • Menyelenggarakan rekam medis yang memenuhi standar.
  • Melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke RS.
  • Tetap bertanggung-jawab atas pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat di RS dan memantau pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan.
  • Bertindak sebagai mitra, penasihat dan konsultan bagi pasiennya.
  • Memberikan nasihat untuk perawatan dan pemeliharaan sebagai pencegahan sakit.
  • Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran, pengobatan pasien harus komprehensif, yaitu mencakup semua tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dokter juga berhak dan berkewajiban untuk melakukan tindakan tersebut untuk kesehatan dan keselamatan pasien. Tindakan promotif misalnya memberikan saran atau penyuluhan, preventif misalnya melakukan vaksinasi, kuratif memberikan obat atau tindakan operasi, dan rehabilitatif misalnya rehabilitasi medis.
  • Membina keluarga pasien untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan standar kesehatan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi penyakit.
  • Mawas diri dan mengembangkan diri/ belajar sepanjang hayat dan melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu kedokteran.
  • Memberikan Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Berbadan Sehat setelah melakukan pemeriksaan pada pasien sebagai wewenang eksklusif dokter.

4.     ARSITEK
Arsitek adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahlilingkungan binaan.
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancangbangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton(master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
Di dunia keprofesian arsitektur, pengetahuan teknis, manajemen, dan ilmu bisnis adalah aspek yang sangat penting disamping pengetahuan terhadap ilmu merancang itu sendiri. Seorang arsitek disewa oleh klien untuk melakukan studi kelayakan, audit bangunan, mendesain bangunan. Arsitek dapat berperan di dalam mendukung Perencanaan Kota (Urban Planning), dapat berperan di dalam mendukung Perancangan Kota (Urban Design), dapat berperan di dalam Perencanaan dan Perancangan Lingkungan/Kawasan, dapat berperan di dalam Perencanaan dan Perancangan Bangunan, Perancangan Interior (Ruang Dalam) Bangunan, Perancangan Taman, Perancangan Meubel, dapat berperan sebagai Pelaksana Pembangunan (Kontraktor), dapat berperan di dalam Perusahaan Perabot (Meubel), dapat berperan sebagai Surveyor dan/atau Quantity Surveyoruntuk memprakirakan anggaran dan biaya pembangunan, dapat berperan sebagai Tenaga Pendidik, dapat berperan sebagai Peneliti, arsitek dapat berperan di dalam Industri Bahan Bangunan, dan dapat berperan di dalam bidang jasa konstruksi lain.


5.     MASINIS
Masinis adalah orang yang bertanggung jawab untuk menjalankan kereta api. Kata "masinis" berasal dari bahasa Belanda machinist yang sebenarnya berarti juru mesin. Disebut masinis karena pada awalnya juru mesinlah yang menjalankan kereta api.
Masinis bertanggung jawab untuk mempercepat, memperlambat atau menghentikan kereta api mengikuti/mematuhi sinyal kereta api, semboyan dan menjamin keselamatan kereta api yang dijalankannya sehingga dapat dikatakan masinis adalah kepala perjalanan.
Dalam dekade 2000-an mulai dikembangkan kereta api yang pengoperasiannya dikendalikan dari pusat pengendali kereta api, sehingga tidak diperlukan lagi kehadiran masinis ataupun kondektur di dalam kereta api. Kereta api dijalankan dengan bantuan program komputer dan detektor-detektor untuk mengetahui semua informasi operasi kereta api seperti lokasi,kecepatan, pintu terbuka atau tertutup dll. Beberapa kereta api yang sudah tidak menggunakan masinis di antaranya, metro di kota Lyon Perancis, MRT Utara-Selayan yang baru di Singapura, monorel yang dikembangkan di Jepang.
Untuk menjadi masinis sebelumnya harus menjadi asisten/pembantu masinis. Pendidikan masinis dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Balai Pelatihan Teknik Traksi (BPTT) "Darman Prasetyo" di Jalan Dr Wahidin Soedirohoesodo Yogyakarta.
Kurikulum pendidikan masinis mencakup: Dasar Kewiraan, Kursus Prajabatan, Pengenalan lapangan, Pendidikan dan pelatihan teknis fungsional serta praktik lapangan, dan proses magang. Untuk memperkaya pengalaman sebelum magang di lapangan para calon masinis dilatih dengan menggunakan simulator kereta api yang menyerupai kabin masinis aslinya.

6.     NAKHODA
Nakhoda atau juragan merupakan kelulusan tertinggi untuk seorang pelaut mengawal sebuah kapal. Istilah kapten pula digunakan bagi seorang nakhoda yang pernah mengawal sebuah kapal.
Nakhoda mestilah mahir dalam ilmu pelayaran terutama tentang penggunaan peta dan kompas serta sistem bintang di langit. Mereka juga mestilah mengetahui arah laluan terbaik untuk belayar dan mengetahui kedudukan batu karang,terumbu karang, arus dan olak laut berpusing. Angin monsun mestilah diketahui bagi mengelak ribut taufan serta mengelak kapal terlanggar batu karang yang boleh merosakkan kapal.
Pada zaman dahulu, seorang nakhoda perlu menguasai penggunaan barometer, kronometer dan sekstan supaya dapat mengemudi sebuah kapal layar mengikut laluan yang ditetapkan melalui lautan luas. Kini, sistem GPS pula digunakan. Selain kapten, kadang-kadang pembantu kapten juga merupakan nakhoda bertauliah.
Sebagai ketua kapal yang sedang berlayar, kapten mempunyai kuasa undang-undang yang besar, termasuk kuasa menggunakan kekerasan untuk menumpaskan kegiatan lanun dan dahagi. Berlawanan dengan kepercayaan ramai, kapten tidak mempunyai kuasa undang-undang untuk mengendalikan pernikahan. Tetapi kapten mempunyai hak untuk memberikan morfin kepada pesakit, sama seperti doktor dan ahli farmasi.
Kapten sesebuah kapal memiliki kuasa mutlak ke atas kapalnya walaupun terdapat orang yang berpangkat lebih tinggi di atas kapal. Jika orang tersebut memberi arahan kepada kapten kapal, dia hanya boleh menyatakan apa yang dikehendaki, dan bukan bagaimana melakukannya. Ini kerana sebagai nakhoda, kapten bertanggungjawab penuh ke atas kapalnya dan orang yang berpangkat lebih tinggi pun tidak boleh masuk campur.
Lambang lengan baju tradisional untuk kapten adalah empat calit emas di lengan bawah atau di atas bahu. Banyak tentera laut yang mengikut duluan Royal Navy dan mempunyai "gelung eksekutif" di atas atau lingkaran dalaman. Dalam Royal Navy, calit dan lingkatan ini dipanggil "Nelson" jika lingkaran itu terletak di atas calit, dan "Half Nelson" jika cuma separuh di atas calit. Kerap kali, syahbandar mempunyai sauh kotor atau simbol tempatan lain bersama dengan lingkaran emas tersebut.
Pegawai yang berpangkat langsung di bawah kapten dipanggil malim satu, atau pegawai pertama. Dia bertanggungjawab melaksanakan arahan kapten disamping berbincang dengan kapten mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kapal. Sebagai "orang nombor dua", dia bertanggungjawab (dengan bantuan Bintara Muda) untuk masalah disiplin kecil di atas kapal. Pegawai berpangkat di bawah malim satu ialah malim kedua (pegawai pengemudian) dan malim ketiga (pegawai keselamatan).
Di zaman dahulu, kadang-kadang kapten merupakan golongan bangsawan yang dipertanggungjawabkan kepada sebuah kapal walaupun tidak mempunyai sebarang pengalaman berlayar. Oleh itu, malim satu akan bertindak sebagai nakhoda dan menjalankan tugas eksekutif kapten, manakala orang bangsawan tersebut merupakan kapten pada nama sahaja dan menjalankan fungsi istiadat dan undang-undang.
Biasanya nakhoda kapal ditugaskan oleh pemilik kapal seperti raja atau sultan di sesebuah negeri atau orang bangsawan. Di alam Melayu, nakhoda kapal yang terkenal ialah Nakhoda Tanggang.

7.     HAKIM
Hakim Agung adalah pimpinan dan hakim anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim agung ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usulan Komisi Yudisial. Usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Jumlah hakim agung menurut undang-undang maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karir atau sistem nonkarir.

Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung memenuhi syarat:
·         hakim karir:
1.      warga negara Indonesia;
2.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.      berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4.      berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5.      mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6.      berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
7.      tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
·         nonkarir:
1.      memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 (syarat hakim karir);
2.      berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
3.      berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
4.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

8.     PERAWAT
Perawat (bahasa Inggrisnurse, berasal dari bahasa Latinnutrix yang berarti merawat atau memelihara) adalah profesiyang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati.
Florence Nightingale adalah pelopor perawat modern, penulis dan ahli statistik. Ia dikenal dengan nama Bidadari Berlampu (The Lady With The Lamp) atas jasa-jasanya yang tanpa kenal takut mengumpulkan korban perang pada perang Krimea, di semenanjung KrimeaRusia.
Perawat bekerja dalam berbagai besar spesialisasi di mana mereka bekerja secara independen dan sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi perawatan. Ilmu Keperawatan adalah bidang pengetahuan dibentuk berdasarkan kontribusi dari ilmuwan keperawatan melalui peer-review jurnal ilmiah dan praktik yang dibuktikan berbasis. Ini merupakan bidang yang dinamis praktik dan penelitian yang didasarkan dalam budaya kontemporer dan kekhawatiran itu sendiri dengan baik mainstream dan subkultur terpinggirkan dalam rangka untuk memberikan perawatan budaya paling sensitif dan kompeten.
Saat ini profesi perawat telah mendapatkan perlindungan hukum melalui disahkannya undang undang keperawatan nomor 38 tahun 2014. Dengan adanya undang undang ini diharapakan perawat dapat bekerja sesuai peran profesinya secara lebih profesional, bertanggungjawab dan lebih optimal.
Pendidikan profesi perawat semakin maju, universitas seperti UI (Universitas Indonesia) telah menawarkan spesialisasi dalam pendidikan masternya, diantaranya spesialis keperawatan anak, keperawatan jiwa, keperawatan maternitas, keperawatan medikal bedah.
Pendidikan keperawatan di Indonesia di golongkan menjadi 4 kelompok besar yakni:
1.Pendidikan vokasi, ditempuh dalam waktu 3 tahun untuk diploma 3 dengan gelar 'Ahli Madaya Keperawatan (Amd.Kep) dan 4 tahun untuk vokasi khusus dengan gelar Sarjana Sians Terapan (S.ST)
2.Pendidikan profesional, ditempuh dalam waktu 4 tahun untuk program Sarjana Keperawatan (S.Kep) dan tambahan 1 tahun untuk pendidikan profesi Ners (Ns)
3.Pendidikan Master dan Spesialis, yakni Master Keperawatan (M.Kep) dan terdapat pesialis keperawatan anak, keperawatan jiwa, keperawatan maternitas, keperawatan medikal bedah
4. Pendidikan doktoral, ditempuh untuk mel;akukan riset tentang keperawatan

0 komentar:

Posting Komentar